GLOBAL JURNAL - Balai Pengawasan Obat dan Makanan menyita produk impor ilegal senilai Rp300 juta yang dikumpulkan dari inspeksi mendadak di sejumlah pasar di Batam, Senin (23/7).
Produk yang disita karena tidak memiliki izin impor antara lain Milo asal Malaysia, Redbull, L'oreal, dan susu Bear Bran dari Thailand.
Selain produk pangan, sidak yang didukung Kementerian Perdagangan itu juga menemukan produk melamin makanan dan minum dan lampu swaballasr yang diduga tidak memenuhi standar nasional Indonesia, telepon genggam merek SF, blender merek SS, dan penanak nasi merek NS yang tidak dilengkapi petunjuk dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.
Kepala BPOM Lucky S Selamet mengatakan barang-barang tersebut tidak memiliki izin impor, sehingga dikhawatirkan mengandung bahan-bahan berbahaya untuk konsumsi.
"Mungkin saja rasanya lebih enak, tapi kami tidak menjamin kalau bahan-bahannya terjamin dan boleh dikonsumsi," kata Lucky.
BPOM menyita produk impor ilegal itu untuk selanjutnya dimusnahkan. "Nanti kami proyustisia," kata dia. []
Source. MediaIndonesia.com
0 comments:
Post a Comment